JASA BADAL UMROH & HAJI
BADAL HAJI ATAU UMRAH
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Badal adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji/ umra) atau menghaji-umrahkan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya/ uzur seecara jasmani dan rohani.
Uzur disini bisa berarti seperti sakit yang berkepanjangan, bergantung pada alat untuk kesembuhannya atau tidak ada harapan sembuh, gangguan jiwa atau telah meninggal dunia (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Ketentuan tentang boleh atau tidaknya membadalkan, mayoritas ulama (Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) membolehkan badal (al-hajj ‘an al-ghair) kecuali Imam Malikii)
Syarat Badal Haji atau Umrah adalah sbb
1. Orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji / umrah terlebih dahulu. Jika dia belum pernah melaksanakannya maka hukumnya tidak sah sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali.
2. Orang yang dibadalkan adalah
- Orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci (ma’dub) sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
- Orang yang sudah wafat
Tata cara pelaksanaan badal sama dengan pelaksanaan haji atau umrah untuk diri sendiri. Kecuali ketika niat harus niat badal untuk seseorang. Namun terkait miqat badal haji, menurut mazhab Hanbali dan Imam Syafi’i, orang yang membadalkan haji wajib memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan.
Ketentuan badal didasarkan pada tuntunan dari
- Ibnu Abbas dari al-Fadl, "Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah, 'Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!'” (HR Bukhari, Muslim).
- Dari Ibnu Abbas RA, “Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, dia bertanya, 'Wahai Nabi SAW, ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi'.” (HR Bukhari dan Nasa’i).
- Dari Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata, “Labbaika ‘an Syubrumah” (Aku memenuhi pangilan-Mu ya Allah, untuk Syubrumah). Lalu Rasulullah bertanya, “Siapa Syubrumah?”
“Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah,” jawab lelaki itu. “Apakah kamu sudah pernah haji?” Rasulullah bertanya. “Belum” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah,” lanjut Rasulullah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah seseorang diperkenankan meminta upah atau fee sebagai kompensasi badal haji atau umrah orang lain? Semua sepakat, jika mereka yang melakukan badal itu boleh meminta atau mensyaratkan biaya manasik sesuai biaya riil yang dibutuhkan.
Jangan ragu untuk memenuhi badal orang-orang kesayangan Anda. Pahala yang besar akan dicatat oleh Allah SWT. Buktikan cinta dan perhatian Anda dengan memberikan yang terbaik untuk mereka.
Hubungi kami https://officialalhijazindowisata.com/ untuk BADAL HAJI DAN UMRAH DARI ALHIJAZ INDOWISATA
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh