KETENTUAN ATAS BAGASI PENUMPANG PESAWAT UDARA
Ada mungkin bertanya-tanya mengapa ada penumpang yang sangat lama saat pemeriksaan di X-ray di suatu bandara. Ia dan bagasinya harus bolak balik melewati mesin pemindai sementara antrian di belakang semakin mengular.
Untuk bepergian dengan moda transportasi pesawat udara anda harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika anda perhatikan di setiap gerbang sebelum pemeriksaan bagasi dan tiket anda, selalu tertera aturan dalam bentuk cetak atau digital yang cukup jelas terlihat.
Itulah mengapa perlu perhatikan benda apa saja yang boleh dan tidak boleh di bawa ke dalam pesawat dan tata cara saat mengemas barang bawaan anda.
Pasalnya, Indonesia sebagai anggota dari PBB harus tunduk terhadap aturan yang dibuat oleh penerbangan sipil dunia (ICAO / International Civil Aviation Organization). Sementara maskapai udara anda sebagai anggota IATA (International Air Transportation Organization) harus pula tunduk akan aturannya Aturan lebih rinci dari kedua organisasi tadi di jabarkan dalam Peraturan Perundangan yang di sah kan oleh Kementrian Perhubungan.
Pada dasarnya benda-benda yang boleh masuk le dalam pesawat di klasifikasikan sbb ;
- Acceptable. adalah benda-benda yang dapat diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Contohnya adalah baju, sepatu dan buku
- Exceptable adalah benda-benda yang diijinkan di simpan ke dalam pesawat namun dengan aturan atau persyaratan tertentu. Contohnya adalah lithium baterai
- Forbidden, yaitu benda-benda yang sama sekali tidak diijinkan di bawa ke dalam pesawat. contohnya adalah bahan peledak, zat radioaktif dan zat beracun.
Ketentuan yang mengikat terhadap benda-benda yang diijinkan disimpan ke dalam pesawat adalah sbb;
- Liquid, Aerosol and Gel, Kosmetik atau parfum dalam bentuk cairan, tabung spray bertekanan dan gel boleh disimpan ke dalam kabin pesawat apabila volumenya tidak lebih dari 100 ml dan di simpan dalam plastik bening. Sementara cairan berupa minuman sama sekali dilarang di bawa kedalam kabin pesawat, kecuali botol kosongnya
- Lithium Baterai. Baterai kamera, baterai AA/AAA atau spare baterai laptop anda jika hendak di bawa ke dalam kabin pesawat masing harus di bungkus plstik secara terpisah dan disimpan sedemikan rupa agar sisi positif ( + ) dan negatifnya ( - ) tidak saling beradu.
- Power Bank. Hanya power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau 100 watt, 5V. yang diijinkan di bawa ke kabin pesawat. Sementara untuk kapasitas lebih dari itu misalnya 32.000 mAh harus seizin pihak maskapai dan hanya 1 yang diijinkan serta dilarang menggukannya selama berada di dalam pesawat
- Senjata tajam, senjata api atau replikanya. Pisau, gunting, alat manicure pedicure, cutter, mainan pistol atau pedang tidak boleh di bawa sebagai bagasi kabin. namun boleh di bawa sebagai bagasi terdaftar .
- Benda yang berbau tajam dan menyengat. Buah nangka, durian, petis, terasi, keju yang beraroma tajam, dilarang disimpan di dalam kabin pesawat. Hanya diijinkan disimpan sebagai bagasi terdaftar dengan jumlah tertentu.
Aturan bagasi atas maskapai Garuda Indonesia dapat anda ikuti pada tautan berikut ini https://www.garuda-indonesia.com/id/id/garuda-indonesia-experience/on-ground/baggage/index
Sementara untuk ketentuan bagasi dari maskapai Saudia dapat diikuti pada tautan berikut https://www.saudia.com/before-flying/baggage/baggage-allowances
Jadi ketentuan terhadap bagasi penumpang tidak hanya terkait berat dan dimensinya saja. Namun juga terkait larangan dan ketentuan atas jenis atau macam benda yang di bawa dalam bagasi, tata cara pengemasan dan penyimpanannya. Karena ujung dari semua itu adalah kemanan, keselamatan dan kenyamanan baik bagi penumpang, awak pesawat dan juga pesawat itu sendiri.
Mari menjadi jamaah haji dan umroh yang pintar dengan mengikuti aturan sebagaimana yang telah diijelaskan disini. Segera berkemas! Karena jadwal umroh di bulan ini menanti anda..!!
Untuk jadwal umroh dari Alhijaz Indowisata, kunjungi https://officialalhijazindowisata.com/
Alhijaz Indowisata selalu berkomitmen untuk keamanan dana kenyamanan ibadah suci anda.